Apakah di Serambi Masjid Dilarang Berjualan?

Penulis: Nur Fajri Romadhon

Anggota Komisi Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta & anggota Majelis Tarjih & Tajdid Muhammadiyah Kota Depok)

 

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
إذا رأيتُم من يبيعُ أو يبتاعُ في المسجدِ، فقولوا : لا أربحَ اللهُ تجارتَك
“Jika kalian melihat orang membeli atau menjual di masjid, maka katakanlah kepada mereka: Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perdaganganmu.”
[Hr. At-Tirmidzi (2/139)]

Mayoritas ulama menyatakan bahwa hadis di atas menunjukkan makruhnya jual-beli di dalam masjid [lihat Fathul Qadir (2/112), Jawahirul Iklil (2/203), Al-Majmu (2/203), & Al-Mughni (2/202)]. Yang memalingkan larangan pada hadis di atas dari pengharaman menjadi pemakruhan ialah ijma ulama yang dinukilkan oleh Al-Hafidzh Al-Iraqi
[Nailul Authar (2/185)] dan Imam Al-Mardawi [Al-Inshaf (3/347)] bahwa jual beli tersebut bagaimanapun tetap sah.

Adapun jual-beli di teras dan serambi masjid, maka selama tidak mengganggu masjid dsri sisi kebisingan dan kebersihan, mayoritas ulama tidak memasukkannya ke dalam konteks larangan jual-beli di masjid yang hukumnya makruh tadi [lihat Hasyiyah Ibn Abidin (1/343), Hasyiyah Ad-Dasuqi (2/190), Al-Inshaf (3/258)] Pendapat ini juga didukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat No. 34 tahun 2013 bahwa hukum pemanfaatan area masjid untuk kegiatan sosial yang bernilai ekonomis, terlebih membawa maslahat bagi masjid, adalah boleh. MUI Pusat mensyaratkan bahwa yang dijual-belikan tidak terlarang secara syar’i, senantiasa menjaga kehormatan masjid, dan tidak mengganggu pelaksanaan ibadah.

Di antara dalilnya ialah hadis Ibnu Abbas
أمر رسول الله بالرجم عند باب مسجده
Nabi memerintahkan pelaksanaan rajam dilangsungkan di dekat pintu masjid Nabawi.
[Hr. Ahmad (5/261)]

Padahal Nabi sendiri yang juga bersabda:
لا تقام الحدود في المساجد
Tidak boleh menegakkan hukuman hudud (termasuk rajam -pent) di masjid.”
[Hr. At-Tirmidzi (4/12)]

Itu berarti bagian luar masjid meski dekat pintu, hukumnya sudah berbeda.

Juga hadis Aisyah
“كن المعتكفات إذا حضن أمر رسول الله صلى الله عليه وسلم بإخراجهن من المسجد، وأن يضربن الأخبية في رحبة المسجد حتى يطهرن”
“Dahulu jika para peserta itikaf wanita sedang haid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan mereka keluar dari masjid dan membuat tenda di serambi masjid sampai mereka suci dari haid.”
[Hr. Ibnu Baththah, dinilai hasan oleh Imam Ibnu Muflih dalam Al-Furu’ (5/167)]

Ini menunjukkan bahwa serambi masjid hukumnya beda dengan hukum masjid. Wanita haid tidak boleh stay di dalam masjid. Jika seandainya serambi masjid hukumnya sama dengan masjid, tidak perlu para “akhawat” tersebut Nabi shallallahu alaihi wasallam suruh ke serambi. Jika ada yang menyanggah dengan mengatakan, “Itikaf pun tidak bisa kecuali di masjid,” maka kita jawab bahwa tidak ada perintah itikaf di serambi masjid. Mereka di sana bukan untuk itikaf, tetapi agar tetap mendapatkan semangat beribadah, berbeda kalau justru pulang ke rumah.

Dalam Al-Muwaththa’ juga disebutkan bahwa Amirul Mukminin Umar ibnul Khaththab membangun serambi masjid berukuran kecil. Lalu beliau bertitah:
من كان يريد أن يلغط أو ينشد شعراً أو يرفع صوته فليخرج إلى هذه الرحبة
“Barangsiapa ingin bercanda gaduh, menyenandungkan syair, atau mengeraskan suara, hendaklah ia keluar dari masjid dan melakukannya di halaman ini.”
[Hr. Malik (1/173)]

Ini juga menunjukkan fahmush shahabah (pemahaman shahabat) bahwa hukum serambi masjid beda dari hukum masjid.

Dalil lain adalah amalan shahabat, di mana Abu Hurairah pernah melihat sekelompok orang duduk di serambi bersiap mendengarkan khutbah Jumat sementara masjid masih banyak ruang lowong. Beliau berkata:
ادخلوا المسجد، فإنه لا جمعة إلا في المسجد
“Ayo, masuklah ke dalam masjid. Karena tidak sah shalat Jumat kecuali di masjid.”
[Hr. Ibnu Abi Syaibah (2/614)]

Sekali lagi ini menunjukkan bahwa serambi masjid tidak dihukumi sama seperti bagian dalam masjid. Jika ada yang mengritik dengan mengatakan, “Bukankah jika masjid penuh, salat Jumat pun sah di serambi masjid?” Kita jelaskan bahwa itu hukum darurat saat penuh saja. Bahkan jika penuh, parkiran, bahkan jalanan pun sah untuk salat Jumat, padahal kita sepakat bahwa jalanan di luar pagar masjid pun hukumnya sudah bukan lagi masjid.

Wallahu a’lam.


Sebagai jawaban pribadi atas pertanyaan saudara-saudari dari MII FMIPA UI

 

 

 

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *