ABSTRAK
Artikel ini dilatarbelakangi banyaknya kesalahpahaman masyarakat dalam lingkup keluarga terkait harta warisan. Permasalahan pembagian warisan sudah Allah atur dalam Al-Qur’an dan dipelajari dalam cabang ilmu Faraidh yang terkait erat dengan ilmu Matematika. Perhitungan dalam ilmu Faraidh melibatkan konsep bilangan rasional. Bilangan rasional merupakan salah satu himpunan bilangan yang dinyatakan sebagai operasi pembagian dua bilangan bulat dengan syarat tertentu. Metode penulisan makalah ini adalah studi literatur terkait konsep bilangan rasional, ilmu Faraidh beserta keterkaitan antara keduanya. Dalam makalah ini akan ditinjau aplikasi konsep bilangan rasional secara sederhana pada pasal ilmu Faraidh yaitu ashabah dan aul. Pada pasal ashabah, operasi pengurangan (invers operasi penjumlahan) berlaku untuk memperoleh besar sisa harta warisan yang dibagikan kepada ashabah yaitu 1/24 dari total harta warisan. Pada pasal aul, proporsi harta warisan yang diperoleh setiap ashabul furudh berkurang dari semestinya. Salah satu contohnya yaitu bagian istri yang awalnya mendapat bagian 3/24 menjadi 3/27.
Baca lebih lanjut: https://www.pesan.bisa.id/wp-content/uploads/2023/03/KA_Konsep-Bilangan-Rasional-dalam-Ilmu-Faraidh.pdf