Penulis : Abid Fathurrahman Arif (Pengajar Pesantren Kosan Yayasan Bisa Depok, Juara III MHQ 30 Juz Tingkat Kota Bekasi)
Belajar Al-Qur’an dengan metode Talaqqi wal Musyafahah (bertemu langsung dan tatap muka) kepada seorang guru adalah metode para Salaf yang patut dilestarikan. Wabil khusus bacaan Al-Qur’an yang memiliki keistimewaan tersendiri, yang dimana bacaan tersebut memiliki mata rantai yang tersambung kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam melalui Ahli Qiraat, Tabiin hingga Sahabat Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam. -Ridhwanullahi alaihim-
Tentunya tidak sembarang orang yang bisa dijadikan guru , setidaknya mereka adalah orang yang Mutqin bacaan dan/atau hafalan. Diantara kriteria Mutqin bacaan adalah :
1. Memahami teori-teori dasar seputar kaidah2 Tajwid, Makhraj Huruf dan Sifat
2. Mampu mengoreksi kesalahan bacaan Al-Qur’an, baik ringan atau berat (Khafiy/Jaliy)
3. Memahami Waqaf Ibtida yang benar
4. Tidak bermudah-mudahan dalam menilai bacaan seseorang
5. Mampu menunjukan praktek yang benar terhadap bacaan Al-Qur’an dari kaidah-kaidah Tajwid kepada muridnya
6. Memiliki Sanad Kitab-kitab Tajwid dan Qiraat, dan bacaan Al-Qur’an 30 Juz minimal 1 Riwayat atau lebih (bukan syarat utama)
Diantara kriteria Mutqin hafalan :
1. Mampu membedakan ayat-ayat yang serupa/mirip di dalam Al-Qur’an
2. Mengetahui letak-letak awal, tengah dan akhir Juz dan nama-nama Surat dalam Al-Qur’an
3. Lancar atau sedikit kesalahan ketika dalam Majelis Tasmi’
4. Mampu menyambungkan ayat-ayat Al-Qur’an secara acak, baik untuk dirinya atau kepada muridnya
5. Mampu membaca Al-Qur’an tanpa Mushaf (bil Ghaib) setiap saat atau sebagian waktu
6. Memiliki Syahadah (Sertifikat) hafalan 30 Juz (bukan syarat utama)
Kriteria Mutqin bacaan dan hafalan bukanlah hal yang harus dipertentangkan. Jikalau ada seorang guru yang memiliki 2 hal tersebut, maka lebih didahulukan dan diutamakan. Adapun jika ingin memprioritaskan, maka dahulukan yang Mutqin bacaan walau guru tersebut belum Hafizh Qur’an 30 Juz, krn tujuan utama dalam pembelajaran Al-Qur’an adalah membenarkan bacaan dan ini adalah Fardhu Ain bagi setiap muslim. Adapun menghafal Al-Qur’an, maka hukumnya Sunnah Muakkadah atau maksimal adalah Fardhu Kifayah. Hukum Fardhu Ain terjadi ketika penghafal Qur’an dituntut menjaga hafalan Qur’annya.
Sebagian para pengajar Al-Qur’an yang Mutqin tersebut, memiliki perbedaan dalam metode pembelajarannya. Diantara mereka ada yg mengharuskan hafal Al-Qur’an 30 Juz
dan dilengkapi Syahadah Tahfizh-nya ketika ingin mengambil Sanad salah satu Riwayat bacaan Al-Qur’an (contoh: Riwayat Hafsh an Ashim). Sehingga, mereka menginginkan muridnya menjadi Mutqin hafalan dan bacaan.
Sebagian lagi ada yang tidak mewajibkan menghafal Al-Qur’an 30 Juz, tapi setidaknya menghafal Matan dasar ilmu Tajwid, seperti Tuhfatul Athfal dan Muqaddimah Al-Jazariyyah. Hal ini akan menguatkan teori tajwid sang murid dan memudahkannya untuk mempraktekan bacaan secara benar. Sehingga, yang ditekankan sang guru adalah Mutqin bacaan, adapun Mutqin hafalan bisa dilakukan sepanjang waktu sembari Talaqqi.
Kedua metode ini dibenarkan, selama tujuan utama dari pembelajaran Al-Qur’an untuk membacanya dengan Tartil tercapai. Dan hal ini tidak bisa dicapai kecuali dengan bimbingan guru, sebagaimana pesan salah satu guru kami , Syaikh Al-Muqri Abdul Karim bin Silmi Al-Jazairy, Lc. MA. Hafizhahullah (Pewaris Sanad Qiraat Asyrah Sugra dan Kubra, Mudir Ma’had Zaid bin Tsabit Yogyakarta) :
الشيخ هو المفتاح
” Guru adalah kunci “
Kunci dari pemahaman , karena jikalau hanya mengandalkan buku-buku tanpa ada bimbingan guru maka akan bingung dan tidak terarah belajarnya.
Sebagai penutup, Hendaknya sebagai penuntut Ilmu kita juga bersemangat dalam hal-hal yang bermanfaat bagi diri kita dan tidak merasa cukup. Secara khusus dalam Ilmu Al-Qur’an, ketika kita sudah mampu membaca dengan benar, maka tingkatkan dengan hafalan , tafsir dan mentadabburinya hingga mendapat Sanad 30 Juz atau sebagian Al-Qur’an yg bersambung sampai Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam.
Diantara nasihat guru kami, Syaikh Al-Muqri Muhammad Al-Farabi Asmar, Lc. (Pewaris Sanad Qiraat Asyrah Sugra dan Kubra dan Alumnus Syariah Universitas Al-Azhar Mesir) : “Jangan mempertentangkan sesama kebaikan. Memutqinkan bacaan Al-Qur’an adalah baik, mendapatkan Sanad bacaannya (khususnya Sanad yang tinggi) adalah baik. Jikalau mendapatkan keduanya, maka semakin Terbaik. ”
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kita Ahli Qur’an. Amin.