Disampaikan oleh: Ustadz Nur Fajri Romadhon, Lc.
Ditulis oleh: Gifar Rabakhir
18 Nopember 2018
—————————————————————————————
Muhson : Mukallaf, Hurr (merdeka), memasukkan hasyafahnya di dalam qubul, dalam nikah yang sah
*Pendapat ashoh: memasukkannya saat dia merdeka dan mukallaf
**Jika sudah memenuhi 4 syarat, termasuk kamil. Jika sudah memenuhi kamil dan melakukannya dengan wanita yang tidak memenuhi syarat, dia tetap muhson (pendapat al-ashoh) -> lelaki dirajam, wanita dicambuk 100x dan diasingkan 1 tahun
Hukuman gadis merdeka: diasingkan 1 tahun (berturut-turut; tidak boleh dicicil) sejauh jarak qasar (jarak safar: 88 km) – > jika justru melakukan hal lebih buruk, dipenjara
*Dalam pendapat ashoh, jika sudah ditentukan suatu tempat, tidak boleh memilih tempat lain
+حقوق الله مبنيّة على المسامحة (ketetapan-ketetapan Allah berasal dari kelonggaran)
**Perantau tidak boleh diasingkan ke tempat asalnya
+Hikmah diasingkan agar pelaku mampu bermuhasabah dan merasakan bagaimana perihnya kesepian
Untuk perempuan, bisa diasingkan bersama suaminya atau mahromnya (jika tidak mau, tidak dipaksa; hakim bisa memberi solusi untuk perempuan lain menemani)
Budak mendapat hukuman 50x cambuk (boleh dihukum langsung oleh tuannya) dan diasingkan setengah tahun (pendapat Imam Syafi’i – qowlan- tetap setahun; qiyash terhadap ila; bahkan ada pendapat – qowlan- lain, ia tidak diasingkan)
Hukuman zina berlaku dengan bukti atau satu kali pengakuan
*Jika membatalkan pengakuan, maka batal juga hukuman zinanya
**Jika kabur, tidak dianggap rajam dan tetap dilanjut lemparan batunya
Jika ada satu perempuan yang diberi persaksian oleh 4 laki-laki jika dia berzina dan diberi persaksian oleh 4 perempuan jika dia masih gadis, yang diterima adalah persaksian perempuan – > perempuan yang dituduh tidak diberi hukuman zina, 4 laki-laki yang menuduh tidak diberi hukuman qadzhaf
*Jika 4 orang bersaksi zina, tapi salah seorang bersaksi dengan tempat yang berbeda yang dituduh tidak dihukum zina, tetapi yang menuduh mendapat hukuman qadzhaf
Yang memberi hukuman adalah imam, yaitu pemimpin tertinggi atau hakim atau algojo dan semisalnya (jika pelaku merdeka)
*Jika budak boleh dihukum oleh tuannya (budak mukatab dihukum oleh imam)
**Jika tuannya adalah orang fasik atau budak mukatab pelaku dihukum oleh imam
Rajam dilakukan dengan madar (tanah yang dibuktikan) atau batu ukuran sedang
*Laki-laki tidak dimasukkan ke dalam lubang
**Perempuan yang berzina dan dipersaksikan 4 orang disunnahkan dipendam tubuhnya ke dalam tanah saat dirajam
***Rajam tetap dilakukan meskipun sedang sakit, sedang cuaca panas sekali, ataupun cuaca dingin sekali
**Hukuman cambuk disunnahkan untuk ditunda jika sedang sakit atau cuaca panas sekali atau dingin sekali- > jika sakit parah dipukul dengan cara yang sama seperti Nabi Ayyub
***Jika imam melanggar dan menyebabkan pelaku mati, imam tidak menanggung kematiannya
NB: catatan ini ditulis ulang dengan segala kekhilafan pencatat. Semoga Allah mengampuni saya untuk kesalahan-kesalahan pencatatan yang terdapat dalam catatan ini